Senin, 06 April 2015

Opini Immawan Doni Irawan (PC IMM Kota Tangerang)



Pelurusan Dogma HAM dalam Penerapan Pidana Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba

Kekeliruan dalam mengafirmasi nilai hak asasi manusia saat ini merupakan arah nalar Barat yang mencoba menggiring masyarakat dengan opini yang tidak tepat. Mereka (barat) mencoba memasukkan nilai liberal dalam ruh masyarakat dengan HAM sebagai modelnya. Ini sangat dapat dirasakan dan terlihat dengan cukup jelas, pasalnya HAM yang mereka gadang-gadang saat ini sebagai tameng guna membiaskan nilai luhur (teologis) yang merupakan sandaran sekaligus sumber utama dari nilai-nilai HAM yang ada di dalamnya.

Seluruh ajaran yang terkandung pada tiap-tiap agama sepakat bahwa ihwal hak asasi manusia merupakan konsen utama dalam membangun nilai (keagamaan) di tengah-tengah masyarakat, terlebih Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, adalah agama yang sedari awal mengajarkan manusia untuk menjaga kemashlahatan seluruh alam melalui interakasi sosial (habluminnas), alam dan lingkungan sebagai implementasi nyata buah dari ibadah kepada-Nya (habluminnallah).

Pada dewasa ini beberapa isu yang cukup serius diangkat ke muka ialah kasus narkoba yang menjerat hukuman mati bagi terpidananya. Bila jelas dalam mencermati maka kita akan menemukan adanya upaya pembauran antara pelanggaran nilai hak asasi manusia dengan penarapan hukuman mati. Seolah HAM merupakan sebuah benteng yang tidak mampu digeser apalagi berusaha untuk dirobohkan oleh siapapun.  

HAM mengatur adanya hak hidup bagi seluruh manusia di muka bumi tanpa adanya terkecuali sedikit pun sebagai hak dasar setiap manusia, dengan demikian maka seluruh manusia mempunyai kewajiban penuh dalam menjaga hak hidup dirinya dan orang lain tanpa terkecuali jua. Sehingga jelas bahwa letak kewajiban ini lebih dulu diletakkan pada skala utama yang kemudian dengan sendirinya akan terlindungi apa yang menjadi “hak” itu tersebut. Menilik kasus pidana hukuman mati bagi kasus narkoba tersebut di atas maka kita akan menemukan adanya upaya sadar yang terorganisir dalam melalaikan kewajibannya terhadap sesama manusia. Sehingga mengancam banyak generasi muda yang merupakan generasi masa depan yang kemudian menjadi korban para pelaku kejahatan Narkoba, oleh karenanya baik secara sadar maupun tidak ini merupakan pelanggaran HAM itu sendiri karena dampak yang dihasilkan hingga pada kematian bagi para korbannya, sebab itu kejahatan penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime) bagi seluruh Negara di dunia.

Dalam keberlangsungan menjaga keseimbangan hak hidup setiap orang, jelas Islam memiliki pandangan terkait hak asasi manusia itu sendiri, dengan penerapan kewajiban kepada seluruh manusia untuk saling menjaga hak hidup satu sama lain. Melalui fatwa MUI  No 10/ munas VII/ MUI/ 14/ 2005 yang melegalkan eksistensi hukuman mati pada pidana hukum tertentu merupakan sikap yang jelas sekaligus tegas dalam menegakkan tujuan syariat itu sendiri yang salah satunya ada guna menjaga atau melindungi jiwa (hifdzun nafsi) dari setiap manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar