Pelurusan Dogma HAM dalam Penerapan Pidana Hukuman Mati terhadap Kasus Narkoba
Kekeliruan dalam mengafirmasi nilai hak asasi manusia saat
ini merupakan arah nalar Barat yang mencoba menggiring masyarakat dengan opini
yang tidak tepat. Mereka (barat) mencoba memasukkan nilai liberal dalam ruh
masyarakat dengan HAM sebagai modelnya. Ini sangat dapat dirasakan dan terlihat
dengan cukup jelas, pasalnya HAM yang mereka gadang-gadang saat ini sebagai
tameng guna membiaskan nilai luhur (teologis) yang merupakan sandaran sekaligus
sumber utama dari nilai-nilai HAM yang ada di dalamnya.
Seluruh ajaran yang terkandung pada tiap-tiap agama sepakat
bahwa ihwal hak asasi manusia merupakan konsen utama dalam membangun nilai
(keagamaan) di tengah-tengah masyarakat, terlebih Islam sebagai agama yang rahmatan
lil’alamin, adalah agama yang sedari awal mengajarkan manusia untuk menjaga
kemashlahatan seluruh alam melalui interakasi sosial (habluminnas), alam dan
lingkungan sebagai implementasi nyata buah dari ibadah kepada-Nya (habluminnallah).
Pada dewasa ini beberapa isu yang cukup serius diangkat ke
muka ialah kasus narkoba yang menjerat hukuman mati bagi terpidananya. Bila
jelas dalam mencermati maka kita akan menemukan adanya upaya pembauran antara
pelanggaran nilai hak asasi manusia dengan penarapan hukuman mati. Seolah HAM
merupakan sebuah benteng yang tidak mampu digeser apalagi berusaha untuk dirobohkan
oleh siapapun.
HAM mengatur adanya hak hidup bagi seluruh manusia di muka
bumi tanpa adanya terkecuali sedikit pun sebagai hak dasar setiap manusia,
dengan demikian maka seluruh manusia mempunyai kewajiban penuh dalam menjaga
hak hidup dirinya dan orang lain tanpa terkecuali jua. Sehingga jelas bahwa
letak kewajiban ini lebih dulu diletakkan pada skala utama yang kemudian dengan
sendirinya akan terlindungi apa yang menjadi “hak” itu tersebut. Menilik kasus
pidana hukuman mati bagi kasus narkoba tersebut di atas maka kita akan
menemukan adanya upaya sadar yang terorganisir dalam melalaikan kewajibannya
terhadap sesama manusia. Sehingga mengancam banyak generasi muda yang merupakan
generasi masa depan yang kemudian menjadi korban para pelaku kejahatan Narkoba,
oleh karenanya baik secara sadar maupun tidak ini merupakan pelanggaran HAM itu
sendiri karena dampak yang dihasilkan hingga pada kematian bagi para korbannya,
sebab itu kejahatan penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan luarbiasa (extra
ordinary crime) bagi seluruh Negara di dunia.
Dalam keberlangsungan menjaga keseimbangan hak hidup setiap
orang, jelas Islam memiliki pandangan terkait hak asasi manusia itu sendiri,
dengan penerapan kewajiban kepada seluruh manusia untuk saling menjaga hak
hidup satu sama lain. Melalui fatwa MUI No 10/ munas VII/ MUI/ 14/ 2005 yang
melegalkan eksistensi hukuman mati pada pidana hukum tertentu merupakan sikap
yang jelas sekaligus tegas dalam menegakkan tujuan syariat itu sendiri yang salah
satunya ada guna menjaga atau melindungi jiwa (hifdzun nafsi) dari setiap
manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar